Kedua atau salah satu orang tua/walinya adalah anggota sidi dari jemaat GKI KP, dan tidak berada di bawah pengembalaan khusus.
Jika salah satu orang tua/walinya belum anggota sidi, orang tua/wali yang bersangkutan sebaiknya menyatakan persetujuan tertulis.
Permohonan dari non jemaat GKI KP atau gereja lain :
Melampirkan surat permohonan dari Majelis Jemaat gereja lain
Mengikuti percakapan gerejawi, sesuai jadwal yang di atur oleh Majelis Jemaat GKI KP
Orang tua/walinya ditetapkan layak oleh Majelis Jemaat GKI KP setelah mengikuti percakapan gerejawi.
Melampirkan :
copy surat nikah orang tua/wali
copy akte kelahiran anak
copy surat sidi orang tua/wali
B. PROSEDUR :
Orang tua/walinya mengajukan permohonan tertulis kepada Majelis Jemaat GKI KP dengan menggunakan formulir (disediakan di kantor gereja)
Majelis Jemaat GKI KP melakukan percakapan gerejawi yang meliputi pemahaman dan penghayatan iman orang tua/wali.
Jika Majelis Jemaat memandang orang tua/wali dari calon baptisan layak untuk di baptiskan anaknya, Majelis Jemaat mewartakan nama anak, orang tua/wali, alamat dalam warta jemaat selama 3 hari minggu berturut-turut.
BAPTIS KUDUS DEWASA DAN SIDI
Calon berusia diatas 15 tahun
Calon mengikuti kelas katekisasi reguler ataupun kelas katekisasi khusus yang telah ditetapkan oleh majelis jemaat (dengan batas absen 4 kali pertemuan, juga mengerjakan tugas-tugas yang diberikan oleh penatua/pendeta yang mengajar kelas katekisasi)
Calon mengikuti Retreat Pra Baptis dan Percakapan dengan Majelis Jemaat GKI KP
Bila calon adalah anggota baptis anak non jemaat GKI KP, maka harap melampirkan surat baptis anak
Jika Majelis Jemaat memandang calon baptisan layak untuk dibaptiskan, maka Majelis Jemaat mewartakan nama calon dalam warta jemaat 3 hari minggu berturut-turut
PERSYARATAN UNTUK MENDAPATKAN PELAYANAN DALAM PENEGUHAN DAN PEMBERKATAN NIKAH DI GKI KAVLING POLRI
Mengisi formulir yang telah disediakan minimal 6 bulan sebelum peneguhan dan kebaktian pemberkatan pernikahan
Melampirkan :
Foto kedua calon pengantin (1 minggu sebelum pewartaan sudah diserahkan)
Surat Baptis Sidi
Surat keterangan sudah ikut Bina Pranikah
Calon pengantin yang bukan anggota GKI Kavling Polri diwajibkan untuk melampirkan surat keterangan dari Gereja asal untuk penitipan Peneguhan dan Pemberkatan Nikahnya serta keterangan bahwa yang bersangkutan belum pernah mendapatkan Peneguhan dan Pemberkatan Nikah di Gereja asal tersebut.
Kedua calon pengantin yang bukan anggota GKI KP diwajibkan untuk menyertakan surat keterangan dari Gereja asalnya yang menyatakan menitipkan Peneguhan dan Pemberkatan Nikah tersebut sesuai dengan tata cara GKI KP
Calon pengantin yang berasal dari Gereja yang tidak seasas diwajibkan untuk melakukan percakapan terlebih dahulu dengan Pendeta GKI KP
Pengaturan mengenai pelaksanaan, waktu, tata cara dan Pendeta yang melayani adalah wewenang penuh GKI KP
Anggota Jemaat yang akan melaksanakan pernikahan bertepatan dalam kegiatan “Kalender Gerejawi”, maka dekorasi yang sudah diatur dalam gedung Gereja, tidak diperkenankan untuk diubah/diganti tanpa ijin Pendeta / Penatua ibadah dan panitia kegiatan acara gerejawi.